Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Mayoritas anggota DPS dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota DPS, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Direksi.
Koreksi Anda
