Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mayoritas anggota DPS dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota DPS, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Direksi.
Koreksi Anda