Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) DPS wajib dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari salah satu anggota DPS.
(2) Dalam hal diperlukan, anggota DPS lain dapat diangkat sebagai wakil ketua DPS.
Koreksi Anda
