Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPS wajib dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari salah satu anggota DPS. (2) Dalam hal diperlukan, anggota DPS lain dapat diangkat sebagai wakil ketua DPS.
Koreksi Anda