Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) Anggota DPS ditetapkan sebagai pihak utama bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan.
(2) Calon anggota DPS wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam rangka memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon anggota DPS harus memperoleh rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(4) BPR Syariah melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas DPS secara berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
(5) Anggota DPS sebagai pihak utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
