Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, anggota DPS yang memiliki rangkap jabatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat tetap merangkap jabatan sampai dengan masa jabatan tersebut berakhir.
Koreksi Anda