Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) Permohonan calon anggota DPS yang diajukan sebelum tanggal 1 Januari 2026 diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
(2) Anggota DPS yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum tanggal 1 Januari 2026, tidak mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan sampai dengan masa jabatan berakhir.
Koreksi Anda
