Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah wajib menindaklanjuti dalam hal diketahui dan/atau ditemukan ketidakpatuhan Prinsip
Syariah pada kegiatan usaha dan/atau operasional BPR Syariah.
(2) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk BPR Syariah baru;
b. penurunan tingkat kesehatan;
c. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR Syariah; dan/atau
d. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha.
(4) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3), pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
Koreksi Anda
