Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah wajib memiliki prosedur internal mengenai penerapan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
(2) BPR Syariah wajib melakukan evaluasi dan penginian terhadap prosedur internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar memenuhi Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
