Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
2. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
3. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat dengan RUPS adalah rapat umum pemegang saham bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau rapat anggota bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.
4. Direksi adalah direksi bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau pengurus bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.
5. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, serta pengawas bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.
6. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan BPR Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
7. Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah adalah struktur, proses, dan mekanisme pengelolaan BPR Syariah untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan usaha BPR Syariah sesuai dengan Prinsip Syariah.
8. Pejabat Eksekutif adalah pejabat BPR Syariah yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional BPR Syariah.
9. Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, pegawai tetap, dan/atau pegawai tidak tetap pada BPR Syariah.
Koreksi Anda
