Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan batas minimum penyertaan pada setiap Dana Ventura yang dikelola paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total dana kelolaan.
(2) Ketentuan mengenai batas minimum penyertaan pada setiap Dana Ventura yang dikelola oleh Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dapat disesuaikan dengan pertimbangan tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian batas minimum penyertaan pada setiap Dana Ventura yang dikelola oleh Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
