Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib membentuk Dana Ventura dalam suatu perjanjian yang dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perjanjian pembentukan Dana Ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. identitas Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Bank Kustodian yang terlibat dalam perjanjian;
b. hak dan kewajiban para pihak dan Bank Kustodian;
c. tugas dan tanggung jawab Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Bank Kustodian;
d. hak pemegang Unit Penyertaan Dana Ventura;
e. tujuan investasi, kebijakan investasi, jangka waktu investasi, dan gambaran risiko investasi;
f. rincian biaya yang timbul;
g. penyampaian laporan keuangan tahunan;
h. penyelesaian perselisihan/sengketa antara para pihak; dan
i. ketentuan pengakhiran perjanjian.
Koreksi Anda
