Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Dana Ventura dilakukan antara Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Bank Kustodian berdasarkan Kontrak Investasi Bersama. (2) Bagi Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, pembentukan Dana Ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan Bank Kustodian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda