Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Ekuitas minimum Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); b. memiliki sumber daya manusia dan struktur organisasi yang paling sedikit terdiri atas divisi yang menangani fungsi: 1. pengelolaan investasi; 2. riset; 3. keuangan; 4. manajemen risiko; 5. audit internal; 6. kepatuhan; 7. pengembangan sumber daya manusia; 8. teknologi informasi; dan 9. anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; c. terdapat pemisahan divisi yang menangani fungsi pengelolaan investasi, kepatuhan, audit internal, dan manajemen risiko; d. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pegawai level manajerial pada divisi pengelolaan investasi yang memenuhi persyaratan: 1. warga negara INDONESIA; 2. memiliki izin orang perseorangan sebagai wakil manajer investasi; 3. memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun pada posisi manajerial selaku pengambil keputusan di bidang pengelolaan investasi yang dibuktikan dengan surat keputusan kepegawaian atau surat penugasan; dan 4. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengajuan izin Dana Ventura; e. memiliki rencana perjanjian pembentukan Dana Ventura; dan f. memiliki prosedur operasional standar terkait pengelolaan Dana Ventura.
Koreksi Anda