Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dapat dilakukan dengan mekanisme:
a. melakukan penawaran umum melalui pasar modal;
b. pengambilalihan oleh investor lain;
c. menjual kepada Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a lain dan/atau investor baru melalui penawaran terbatas (private placement);
d. menjual kembali kepada Pasangan Usaha (buy back);
e. melakukan pembubaran atau likuidasi; dan/atau
f. melakukan aksi korporasi lainnya.
(2) Mekanisme penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal.
(3) Mekanisme pembubaran atau likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan aksi korporasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
Koreksi Anda
