Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dapat dilakukan dengan mekanisme: a. melakukan penawaran umum melalui pasar modal; b. pengambilalihan oleh investor lain; c. menjual kepada Perusahaan berbentuk venture capital corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a lain dan/atau investor baru melalui penawaran terbatas (private placement); d. menjual kembali kepada Pasangan Usaha (buy back); e. melakukan pembubaran atau likuidasi; dan/atau f. melakukan aksi korporasi lainnya. (2) Mekanisme penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal. (3) Mekanisme pembubaran atau likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan aksi korporasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
Koreksi Anda