Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dan UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), Pasal 11, Pasal 14, dan/atau Pasal 15 ayat (1), ayat (3) dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan c. pencabutan izin usaha Perusahaan atau pencabutan izin UUS. (2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan; dan/atau b. melakukan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan terhadap pihak utama Perusahaan. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 (dua) bulan. (4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan dan UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Dalam hal jangka waktu peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Perusahaan dan UUS tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha. (7) Sanksi administratif berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (8) Dalam hal Perusahaan dan UUS dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Perusahaan dan UUS dilarang melakukan kegiatan usaha. (9) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Perusahaan dan UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha. (10) Dalam hal sanksi administratif berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha masih berlaku dan Perusahaan dan UUS tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan berwenang langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha Perusahaan atau pencabutan izin UUS. (11) Apabila jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (12) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Perusahaan dan UUS tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan atau izin UUS yang bersangkutan. (13) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi administratif berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau pencabutan izin usaha Perusahaan atau pencabutan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat.
Koreksi Anda