Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dan UUS wajib melakukan analisis kelayakan, skema bisnis, dan prospek bisnis Pasangan Usaha dalam melakukan penyertaan modal kepada Pasangan Usaha.
(2) Perusahaan dan UUS dapat menggunakan penilai dalam melakukan analisis kelayakan, skema bisnis, dan prospek bisnis Pasangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Perusahaan dan UUS menggunakan penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan dan UUS wajib menggunakan penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
