Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib mencantumkan kegiatan Usaha Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam anggaran dasar. (2) Perusahaan wajib memastikan kegiatan Usaha Modal Ventura dan/atau kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah yang dicantumkan dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda