Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Usaha Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditujukan untuk pengembangan usaha produktif bagi Pasangan Usaha dan/atau Debitur/Nasabah.
(2) Kegiatan Usaha Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertujuan untuk:
a. pengembangan suatu penemuan baru;
b. pengembangan Perusahaan dan UUS atau usaha orang perseorangan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
c. pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi;
d. membantu perusahaan atau usaha orang perseorangan yang berada pada tahap pengembangan atau tahap kemunduran usaha;
e. mengambil alih perusahaan atau usaha orang perseorangan yang berada pada tahap pengembangan atau tahap kemunduran usaha;
f. pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
g. pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri; dan/atau
h. membantu pengalihan kepemilikan perusahaan.
Koreksi Anda
