Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dan UUS yang akan melakukan kegiatan lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memenuhi persyaratan: a. rencana untuk melakukan kegiatan lain telah dicantumkan dalam rencana bisnis; b. memiliki penilaian tingkat kesehatan minimum peringkat komposit 2 (dua) untuk Perusahaan atau profil risiko peringkat 2 (dua) untuk UUS; dan c. tidak sedang dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, Perusahaan dan UUS harus mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit: a. skema atau mekanisme kegiatan lain yang akan dilakukan, disertai dengan uraian akad yang digunakan bagi PMVS atau UUS; b. analisis prospek usaha; dan c. contoh perjanjian kegiatan yang akan digunakan yang paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak. (3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. analisis pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan peraturan terkait lainnya; dan c. analisis kelayakan kegiatan lain yang diajukan. (5) Dalam hal berdasarkan hasil analisis atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dokumen tidak lengkap, Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal Direksi telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dan UUS dianggap membatalkan permohonan persetujuan untuk melakukan kegiatan lain. (8) Dalam hal permohonan persetujuan untuk melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan persetujuan untuk melakukan kegiatan lain kepada Perusahaan dan UUS. (9) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan persetujuan untuk melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penolakan dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda