Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Teks Saat Ini
Perusahaan dan UUS yang akan melakukan kegiatan berbasis imbal jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen yang paling sedikit mencakup:
a. uraian mengenai produk berbasis imbal jasa yang akan dipasarkan;
b. uraian mengenai mekanisme pemasaran;
c. uraian mengenai hak dan kewajiban para pihak;
d. rancangan perjanjian kerja sama; dan
e. fotokopi perizinan dari otoritas yang berwenang, jika ada.
Koreksi Anda
