Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan dan UUS yang akan melakukan kegiatan berbasis imbal jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen yang paling sedikit mencakup: a. uraian mengenai produk berbasis imbal jasa yang akan dipasarkan; b. uraian mengenai mekanisme pemasaran; c. uraian mengenai hak dan kewajiban para pihak; d. rancangan perjanjian kerja sama; dan e. fotokopi perizinan dari otoritas yang berwenang, jika ada.
Koreksi Anda