Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan dapat menyelenggarakan: a. kegiatan berbasis imbal jasa; dan/atau b. kegiatan lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda