Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan dapat mengelola Dana Ventura. (2) Dalam mengelola Dana Ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PMVS dan UUS wajib melakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda