Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PMVS dan UUS dalam menyelenggarakan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menggunakan akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. (2) PMVS dan UUS dalam menyelenggarakan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib mengalokasikan kepada Pasangan Usaha atau Nasabah yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. (3) Pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penggunaan akad wajib didukung fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. (4) Dalam hal fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dikeluarkan, pemenuhan Prinsip Syariah wajib didukung opini dari DPS PMVS dan UUS atas penggunaan akad tertentu untuk pelaksanaan kegiatan usaha.
Koreksi Anda