Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Teks Saat Ini
PMVS dan UUS menyelenggarakan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah yang meliputi:
a. penyertaan modal;
b. penyertaan melalui pembelian sukuk konversi;
c. pembiayaan melalui pembelian sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha; dan/atau
d. pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
Koreksi Anda
