Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PMVS dan UUS menyelenggarakan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah yang meliputi: a. penyertaan modal; b. penyertaan melalui pembelian sukuk konversi; c. pembiayaan melalui pembelian sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha; dan/atau d. pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
Koreksi Anda