Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Teks Saat Ini
PMV menyelenggarakan kegiatan Usaha Modal Ventura yang meliputi:
a. penyertaan modal;
b. penyertaan melalui pembelian obligasi konversi;
c. pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha; dan/atau
d. pembiayaan.
Koreksi Anda
