Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dilakukan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia atau mengalami gangguan teknis: a. Otoritas Jasa Keuangan menginformasikan kepada Pengelola Program; dan b. penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal penyampaian melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami gangguan teknis, laporan disampaikan secara luring menggunakan media penyimpanan data elektronik disertai dengan pemberitahuan secara tertulis dan dikirimkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat yang ditandatangani oleh Direksi dan ditujukan kepada: Otoritas Jasa Keuangan u.p. Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan Gedung Wisma Mulia 2 Lantai 12 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 40 Jakarta 12710. (4) Penyampaian laporan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan: a. diserahkan langsung ke kantor Otoritas Jasa Keuangan; atau b. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman. (5) Pengelola Program dinyatakan telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk penyampaian secara daring melalui: 1. sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan, dibuktikan dengan tanda terima dari sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan; atau 2. surat elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan dibuktikan dengan bukti pengiriman surat elektronik, dalam hal pengiriman melalui jaringan komunikasi data tidak dapat dilakukan; atau b. untuk penyampaian secara luring, dibuktikan dengan tanda terima dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen asli dalam bentuk cetak laporan yang telah disampaikan oleh Pengelola Program melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (7) Dalam hal terdapat perubahan alamat kantor Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan akan menyampaikan perubahan alamat melalui surat atau pengumuman. (8) Pengelola Program wajib mempertanggungjawabkan bahwa setiap dokumen yang disampaikan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen yang benar dan sesuai dengan dokumen aslinya.
Koreksi Anda