Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Program wajib menyusun: a. laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; b. laporan keuangan triwulanan yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember; c. laporan penyelenggaraan program untuk setiap program yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember; d. laporan keuangan bulanan untuk periode tanggal 1 sampai dengan akhir bulan berjalan; dan e. laporan lain yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (3) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c mengikuti bentuk dan isi laporan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian prajurit tentara nasional INDONESIA, anggota kepolisian negara Republik INDONESIA, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian pertahanan dan kepolisian negara Republik INDONESIA. (4) Bentuk dan isi laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengikuti bentuk dan isi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda