Koreksi Pasal 89
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf d dalam penerapan Manajemen Risiko memuat paling sedikit:
a. kesesuaian sistem pengendalian internal dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha Pengelola Program;
b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 serta prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83;
c. penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari fungsi operasional kepada fungsi pengendalian Risiko;
d. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha Pengelola Program;
e. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu;
f. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan Pengelola Program terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan bagi Pengelola Program;
g. kaji ulang yang efektif, independen, dan obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional Pengelola Program;
h. pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko;
i. dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit, serta tanggapan Direksi dan Dewan Komisaris, Pengelola Program berdasarkan hasil audit; dan
j. verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan Pengelola Program yang bersifat material dan tindakan Direksi dan Dewan
Komisaris Pengelola Program untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi.
(2) Penilaian terhadap sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh fungsi audit internal.
Koreksi Anda
