Koreksi Pasal 84
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Program wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf c terhadap faktor Risiko yang bersifat material.
(2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh:
a. sistem informasi manajemen yang tepat waktu;
b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur Risiko Pengelola Program; dan
c. sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
