Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 41 ayat (1), ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), ayat (3), Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (3), Pasal 49 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 51, Pasal 53 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60 ayat (2), ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 ayat (1), ayat (2), Pasal 63 ayat (1), ayat (4), ayat (6), Pasal 64 ayat (2), Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67, Pasal 68 ayat (1), ayat (3), Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 74 ayat (1), dan/atau Pasal 75 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 (dua) bulan. (3) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Program, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris tetap tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan: a. memberikan rekomendasi untuk mengganti Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada pemegang saham; dan/atau b. melakukan penilaian kembali Direksi, Dewan Komisaris, auditor internal dan/atau aktuaris Pengelola Program sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda