Koreksi Pasal 75
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Program wajib menyusun dan menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk setiap akhir tahun buku paling lambat 30 April tahun berikutnya.
(2) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. transparansi penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik paling sedikit memuat pengungkapan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
b. penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
c. rencana tindak yang meliputi tindakan korektif yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, jika masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; dan
d. pengungkapan hal penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1).
(3) Bentuk, susunan dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan berkala perusahaan perasuransian.
Koreksi Anda
