Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Program wajib melakukan penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik setiap tahun. (2) Penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan checklist penilaian sendiri. (3) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda