Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Program wajib mengungkapkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai hal penting, meliputi:
a. pengunduran diri atau pemberhentian akuntan publik;
b. pengunduran diri atau pemberhentian Direksi atau Dewan Komisaris;
c. transaksi material dengan pihak terkait;
d. penurunan kinerja investasi yang signifikan, disertai alasannya;
e. potensi fraud dan/atau kejadian fraud;
f. potensi Benturan Kepentingan dan/atau Benturan Kepentingan yang sedang berlangsung;
dan
g. informasi material lain mengenai Pengelola Program.
(2) Pengungkapan hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
(3) Apabila hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memengaruhi kesehatan keuangan dan/atau membahayakan kepentingan peserta, Pengelola Program wajib melaporkan hal penting tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diketahui.
Koreksi Anda
