Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rencana Bisnis Pengelola Program ditetapkan melalui RUPS dan penetapannya berpotensi melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4), Pengelola Program wajib menyampaikan terlebih dahulu Rencana Bisnis yang telah disusun Direksi dan telah disetujui Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4). (2) Rencana Bisnis yang telah ditetapkan dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan dalam RUPS. (3) Jika diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Pengelola Program untuk melakukan presentasi atau penjelasan yang menyeluruh mengenai Rencana Bisnis yang disampaikan. (4) Dalam hal: a. Rencana Bisnis dinilai belum memenuhi cakupan Rencana Bisnis; dan/atau b. proyeksi, target, atau rencana yang disampaikan dalam Rencana Bisnis dinilai tidak realistis, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Pengelola Program untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Bisnis yang disampaikan oleh Pengelola Program. (5) Pengelola Program wajib menyampaikan penyesuaian terhadap Rencana Bisnis yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan penyesuaian Rencana Bisnis dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda