Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Program wajib menyusun Rencana Bisnis. (2) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. (3) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara realistis, dengan memperhatikan: a. rencana jangka menengah dan/atau panjang; b. faktor eksternal dan internal yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha Pengelola Program; c. prinsip kehati-hatian; dan d. penerapan Manajemen Risiko. (4) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 30 November sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai. (5) Rencana kerja anggaran tahunan yang telah disusun oleh Pengelola Program dapat digunakan sebagai bagian pemenuhan dalam penyampaian Rencana Bisnis, sepanjang memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Untuk pertama kali, Pengelola Program wajib menyampaikan Rencana Bisnis untuk tahun 2023 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2022.
Koreksi Anda