Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib memantau dan melakukan kajian atas portofolio penempatan investasi Pengelola Program yang dilakukan oleh pihak lain. (2) Dalam hal portofolio penempatan investasi yang dilakukan oleh pihak lain mengalami penurunan kinerja yang signifikan dan/atau membahayakan kesehatan keuangan Pengelola Program, Direksi wajib melakukan langkah perbaikan portofolio penempatan investasi. (3) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) tidak mengurangi tanggung jawab Direksi dalam pengelolaan investasi.
Koreksi Anda