Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam mengelola investasi, Direksi wajib melakukan:
a. analisis terhadap Risiko investasi untuk setiap penempatan dan/atau pelepasan investasi yang paling sedikit terdiri dari Risiko pasar, Risiko likuiditas, dan Risiko operasional; dan
b. kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi yang paling sedikit terdiri dari analisis fundamental, underlying asset, dan rencana penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan Risiko investasi.
Koreksi Anda
