Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor independen dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan.
(2) Komite pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan Manajemen Risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi Risiko yang dapat diambil oleh Pengelola Program.
(3) Komite audit dan komite pemantau Risiko wajib menyusun laporan pelaksanaan tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
