Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Pengelola Program serta Risiko yang melekat pada Pengelola Program.
(2) Fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen terhadap fungsi bisnis dan operasional dan terhadap fungsi pengendalian internal.
(3) Fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab langsung kepada direktur utama atau anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko.
(4) Wewenang dan tanggung jawab fungsi Manajemen Risiko meliputi:
a. mengidentifikasi Risiko termasuk Risiko yang melekat pada kegiatan usaha;
b. menyusun metode pengukuran Risiko;
c. memantau pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disusun oleh Direksi;
d. memantau posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional, serta melakukan pengujian dengan menggunakan skenario/asumsi kondisi tidak normal dan pengujian dengan menggunakan data historis;
e. mengkaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko;
f. mengkaji usulan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
g. mengevaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko, bagi yang menggunakan model untuk keperluan internal;
h. memberikan rekomendasi kepada fungsi bisnis dan operasional dan/atau kepada komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan
i. menyusun dan menyampaikan laporan profil Risiko kepada direktur utama, atau anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen
Risiko dan komite Manajemen Risiko secara berkala.
Koreksi Anda
