Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib membentuk: a. komite investasi; dan b. komite Manajemen Risiko, dengan anggota masing-masing komite paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengelolaan investasi atau fungsi Manajemen Risiko; dan b. aktuaris Pengelola Program. (3) Aktuaris Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib memiliki kualifikasi sebagai aktuaris yang mendapatkan izin dari instansi yang berwenang. (4) Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan investasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan investasi yang telah ditetapkan. (5) Perumusan kebijakan investasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan investasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. separuh dari anggota Direksi; dan b. pejabat eksekutif terkait. (7) Salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko. (8) Wewenang dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memberikan rekomendasi kepada direktur utama, paling sedikit memuat: a. penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan Manajemen Risiko; b. perbaikan atau penyesuaian pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko; dan c. penetapan hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal.
Koreksi Anda