Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Komisaris Pengelola Program dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Pengelola Program;
b. memanfaatkan jabatannya pada Pengelola Program untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Pengelola Program;
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Pengelola Program, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan; dan/atau
d. mencampuri kegiatan operasional Pengelola Program yang menjadi tanggung jawab Direksi.
Koreksi Anda
