Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) jika anggota Direksi merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada anak perusahaan dengan ketentuan:
a. anggota Direksi dimaksud bukan merupakan direktur utama;
b. anggota Direksi bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak perusahaan; dan
c. rangkap jabatan tersebut tidak mengakibatkan anggota Direksi mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Direksi Pengelola Program.
Koreksi Anda
