Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib dituangkan dalam suatu pedoman yang paling sedikit diwujudkan dalam:
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris;
b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi audit internal;
c. penanganan Benturan Kepentingan;
d. penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal;
e. penerapan Manajemen Risiko dan sistem pengendalian internal;
f. penerapan kebijakan remunerasi;
g. Rencana Bisnis; dan
h. transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan.
Koreksi Anda
