Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan nilai Pengelola Program bagi Pemangku Kepentingan khususnya peserta program;
b. meningkatkan pengelolaan Pengelola Program secara profesional, efektif, dan efisien;
c. meningkatkan kepatuhan Organ Pengelola Program serta jajaran dibawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Pengelola Program terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan;
d. mewujudkan Pengelola Program yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan
e. meningkatkan kontribusi Pengelola Program dalam perekonomian nasional.
Koreksi Anda
