Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses Pemeriksaan, tim pemeriksa melakukan konfirmasi kepada Pengelola Program, pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1), dan/atau pihak lainnya yang terkait atas temuan pada Pemeriksaan.
(2) Sebelum Pemeriksaan berakhir, tim pemeriksa melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan Pengelola Program dan/atau pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atas temuan pada Pemeriksaan.
(3) Setelah Pemeriksaan berakhir, tim pemeriksa melakukan pertemuan dengan pimpinan Pengelola Program dan/atau pimpinan dari pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atas hasil Pemeriksaan.
(4) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang berisi hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa dan pimpinan Pengelola Program, dan/atau pimpinan dari pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(5) Dalam hal pimpinan Pengelola Program dan/atau pimpinan dari pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) menolak memberikan tanda tangan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim pemeriksa menyusun berita acara tanpa ditandatangani oleh pimpinan Pengelola Program, dan/atau pimpinan dari pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1).
(6) Pemeriksaan dilaksanakan sesuai jangka waktu Pemeriksaan yang dituangkan dalam surat pemberitahuan Pemeriksaan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun kompleksitas Pemeriksaan Pengelola Program.
Koreksi Anda
