Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa berdasarkan surat perintah Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Sebelum dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada Pengelola Program dan/atau pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (3) Surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat informasi: a. nomor dan tanggal surat perintah Pemeriksaan; b. susunan tim pemeriksa; c. ruang lingkup Pemeriksaan; d. tujuan Pemeriksaan; e. jangka waktu Pemeriksaan; f. dokumen yang diperlukan untuk Pemeriksaan; dan g. batas waktu penyampaian dokumen awal kepada pemeriksa. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada Pengelola Program dan/atau pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) pada hari yang sama dengan pelaksanaan Pemeriksaan apabila pemberitahuan sebelum pelaksanaan Pemeriksaan diduga akan: a. mempersulit atau menghambat proses Pemeriksaan; b. mengaburkan keadaan yang sebenarnya; atau c. menyembunyikan atau menghilangkan data, keterangan, atau laporan yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan.
Koreksi Anda