Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Program dan pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib: a. memenuhi permintaan tim pemeriksa untuk memberikan atau meminjamkan buku, berkas, catatan, disposisi, memorandum, dokumen lain yang dibutuhkan, data elektronik, termasuk salinannya, dan barang lainnya yang dianggap perlu dalam mendukung Pemeriksaan; b. memberikan keterangan dan penjelasan kepada tim pemeriksa berdasarkan fakta dan kondisi sebenarnya yang berkaitan dengan aspek yang diperiksa baik secara lisan maupun tertulis; c. memberi kesempatan kepada tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan yang dipandang perlu; d. memberi kesempatan kepada tim pemeriksa untuk meneliti keberadaan dan penggunaan sarana fisik dan/atau nonfisik yang berkaitan dengan aspek yang diperiksa; e. menghadirkan pihak ketiga termasuk auditor independen dan aktuaris independen untuk memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan kepada tim pemeriksa terkait dengan Pemeriksaan; dan/atau f. memenuhi permintaan lain dari tim pemeriksa untuk mendukung proses Pemeriksaan terhadap Pengelola Program dan pihak terkait. (2) Pengelola Program, pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dan/atau pihak lainnya dilarang menghambat proses Pemeriksaan.
Koreksi Anda