Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Pemeriksaan terhadap Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan Pemeriksaan terhadap pihak:
a. perusahaan anak dari Pengelola Program;
dan/atau
b. pihak lain yang melakukan transaksi dengan Pengelola Program.
(2) Pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika pihak tersebut terindikasi:
a. memengaruhi kondisi keuangan atau berdampak terhadap kegiatan usaha Pengelola Program; atau
b. menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kedua Kriteria Pemeriksa
Koreksi Anda
