Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. pengawasan langsung; dan
b. pengawasan tidak langsung.
(2) Untuk efektivitas pengawasan terhadap Pengelola Program, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan koordinasi dengan Pengawas Eksternal lainnya dalam melaksanakan pengawasan sesuai ruang lingkup pengawasan masing-masing yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
