Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 25-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-22/PM/2004 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor IX.C.6 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda