Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 25-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prospektus Reksa Dana wajib paling sedikit memuat: a. informasi yang disajikan atau diungkapkan pada bagian luar kulit muka Prospektus meliputi: 1. nama lengkap; 2. dasar hukum Reksa Dana; 3. alamat, logo, nomor telepon/teleks/faksimili dan Kotak Pos alamat kantor Reksa Dana jika terdapat kotak pos alamat kantor Reksa Dana. 4. tanggal efektif; 5. batasan masa penawaran, jika terdapat batasan masa penawaran; 6. tanggal akhir penjatahan, jika terdapat masa penjatahan; 7. tanggal pengembalian uang pemesanan, jika terdapat pengembalian uang pemesanan; 8. nama Bursa Efek dan tanggal pencatatan yang direncanakan, jika Reksa Dana akan dicatatkan di Bursa Efek; 9. penjelasan singkat mengenai kebijakan dasar rencana investasi Reksa Dana; 10. harga penawaran sama dengan nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan; 11. biaya penjualan kembali atau pelunasan serta biaya pengalihan, jika terdapat biaya penjualan kembali atau pelunasan serta biaya pengalihan; 12. nama lengkap Penjamin Emisi Efek, jika menggunakan Penjamin Emisi Efek; 13. nama lengkap Manajer Investasi; 14. nama lengkap Bank Kustodian; 15. tempat dan tanggal Prospektus Reksa Dana diterbitkan; 16. kolom perhatian dengan menyebutkan: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI SAHAM (UNIT PENYERTAAN) INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI HALAMAN… (yang menunjuk pada halaman dalam Prospektus Reksa Dana mengenai kebijakan investasi, faktor risiko, dan Manajer Investasi); dan 17. pernyataan berikut dicetak dalam huruf besar: OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM; b. daftar isi Prospektus Reksa Dana; c. istilah dan definisi yang paling sedikit memuat: 1. pengertian Reksa Dana; 2. bentuk hukum Reksa Dana; 3. pengertian Reksa Dana yang sedang ditawarkan berupa Reksa Dana berbentuk perseroan dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 4. pengertian Manajer Investasi; 5. pengertian Bank Kustodian; 6. pengertian Efek; 7. pengertian Portofolio Efek; 8. pengertian bukti kepemilikan Reksa Dana berupa saham atau Unit Penyertaan; 9. pengertian, metode penghitungan, dan periode pengumuman nilai aktiva bersih; dan 10. hal lain yang dianggap material untuk dijelaskan; d. informasi mengenai Reksa Dana paling sedikit memuat: 1. pendirian Reksa Dana; 2. penawaran; 3. penempatan dana awal; 4. ikhtisar keuangan singkat sesuai dengan format Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan 5. pengelola Reksa Dana; e. informasi mengenai Manajer Investasi paling sedikit memuat: 1. keterangan singkat tentang Manajer Investasi; 2. pengalaman Manajer Investasi; dan 3. pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi; f. informasi mengenai Bank Kustodian paling sedikit memuat: 1. keterangan singkat tentang Bank Kustodian; 2. pengalaman Bank Kustodian; dan 3. pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian; g. tujuan investasi, kebijakan investasi, dan kebijakan pembagian hasil investasi mencakup: 1. uraian tujuan investasi Reksa Dana yang memuat secara jelas dan spesifik semua detail yang diperlukan calon pemodal dalam membuat keputusan investasi; 2. uraian kebijakan investasi yang memuat kebijakan umum yang akan diambil oleh Manajer Investasi untuk mencapai tujuan investasi yang mencakup kebijakan yang mendasar, termasuk jenis Efek yang akan menjadi portofolio Reksa Dana dan jenis Efek yang akan menjadi penekanan utama portofolio Reksa Dana; dan 3. uraian kebijakan mengenai pembagian hasil investasi secara berkala kepada pemodal; h. metode penghitungan nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana; i. alokasi biaya mencakup: 1. biaya yang menjadi beban Manajer Investasi; 2. biaya yang menjadi beban Reksa Dana; 3. biaya yang menjadi beban pemodal; dan 4. biaya yang menjadi beban Manajer Investasi atau Reksa Dana; j. perpajakan; k. faktor risiko yang utama; l. hak pemodal; m. pendapat hukum dari konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; n. laporan keuangan Reksa Dana yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; o. persyaratan dan tata cara pemesanan saham atau pembelian Unit Penyertaan paling sedikit memuat: 1. tata cara pembelian Unit Penyertaan; 2. batasan minimum dan maksimum pembelian Unit Penyertaan; 3. harga pembelian Unit Penyertaan; 4. syarat pembayaran dan biaya yang menyertainya; 5. biaya dalam rangka pembelian, jika terdapat biaya pembelian; 6. penjatahan saham, jika terdapat penjatahan saham; 7. pembatalan pemesanan, jika terdapat pembatalan pemesanan; 8. pengembalian uang pesanan, jika terdapat pengembalian uang pesanan; 9. penyerahan surat saham atau Unit Penyertaan, jika terdapat penyerahan surat saham atau Unit Penyertaan; dan 10. persyaratan atau hal lain, jika terdapat persyaratan atau hal lain; p. persyaratan dan tata cara penjualan kembali atau pelunasan saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana terbuka paling sedikit memuat: 1. tata cara penjualan kembali atau pelunasan saham atau Unit Penyertaan; 2. batas minimum dan maksimum penjualan kembali atau pelunasan saham atau Unit Penyertaan; 3. pengalihan saham atau Unit Penyertaan, jika terdapat pengalihan saham atau Unit Penyertaan; 4. biaya dalam rangka penjualan kembali atau pelunasan saham atau Unit Penyertaan, jika terdapat biaya penjualan kembali atau pelunasan saham atau Unit Penyertaan; dan 5. persyaratan atau hal lain, jika terdapat persyaratan atau hal lain; q. informasi mengenai penyebarluasan Prospektus Reksa Dana dan formulir pemesanan saham atau pembelian Unit Penyertaan; r. skema penjualan dan pembelian kembali atau pelunasan Reksa Dana; s. mengungkapkan hal lain yang material untuk diketahui oleh pemodal, jika terdapat hal lain yang material untuk diketahui oleh pemodal; dan t. pembubaran dan likuidasi.
Koreksi Anda